Analisis Pertimbangan Hakim PN Sidoarjo dalam Perjanjian Murabahah dengan Wakalah
Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pdt.G/2013/PN.Sda
Keywords:
Putusan, Akad, ArbitraseAbstract
Pengadilan Negeri Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan mengadili Perkara Nomor 16/Pdt.G/2013/PN.Sda. Pengguggat dengan itikad baik telah memenuhi semua kewajiban yang ditentukan di dalam akta Akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat namun ketika akhir-akhir ini Penggugat mengalami Penurunan status Ekonominya sehingga pembayaran kepada Tergugat sempat terganggu sehingga sudah seharusnya TERGUGAT, memberikan Solusi sesuai Penyelamatan kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan cara (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring), namun TERGUGAT telah mengingkari kesepakatan yang tertuang dalam pasal 17 dan pasal 19 akta Akad Pembiayaan Murabahah dengan Wakalah. bahkan telah mengirim Hal Pemberitahuan Lelang Jaminan yang isinya akan melakukan Lelang jaminan milik PENGGUGAT. Dengan beberapa kesaksian dari penggugat bahwa penggugat sudah mencoba beberapa penyelesaian masalah ini dengan cara damai tetapi sebab penggugat tetap lalai dengan kewajibannya untuk membayar hutangnya maka tergugat memngajukan gugatan balik terhadap penggugat. Metode dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif dengan pengambilan data secara kepustakaan dengan cara berfikir deduktif dalam melakukan verifikasi data. Kesimpulan artikel menunjukan bahwa pelaksanaan penetapan putusan sengketa ini di lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terdapat kendala dalam pelaksanaannya, yaitu: diajukan ke Pengadilan Negeri karena penggugat terancam kehilangan sebuah bangunan rumah lengkap dengan semua bagian-bagiannya yang terdiri diatas sebidang tanah. Dengan ini diselesaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut peraturan dan Prosedur Arbitrase tersebut dengan para pihak telah mengikat diri satu terhadap yang lain.
Downloads
