ANALISIS SENGKETA ARBITRASE DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 188/K/AG/2010
Keywords:
BASYARNAS, putusan, arbitraseAbstract
Penelitian ini mengkaji mengenai Kekuatan Hukum Putusan Basyarnas Nomor 16/Tahun 2008/BASYARNAS/Ka.Jak. yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 K/AG/2010 mengenai kewenangan Pengadilan Agama yang membatalkan Putusan BASYARNAS Nomor 16/Tahun 2008/BASYARNAS/Ka.Jak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode analisis bahan hukum secara kualitatif. Atriumasta Sakti mengajukan kasasi. Majelis hakim kasasi, melalui putusan Nomor 188/K/AG/2010, memberikan permohonan Atriumasta Sakti dan membatalkan putusan PA Jakarta Pusat. Tidak merasa puas dengan putusaQn tersebut, pihak BSM lalu mengajukan Peninjauan ulang. Dengan ini disimpulkan bahwa, Pertama, putusan Basyarnas Nomor 16/Tahun 2008/BASYARNAS/Ka.Jak, dihubungkan dengan UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa keputusan Basyarnas yang bersifat final and binding sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selanjutnya, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 K/AG/2010 mengenai kewenangan Pengadilan Agama yang membatalkan Putusan BASYARNAS Nomor 16/Tahun 2008/BASYARNAS/KaJak, telah tepat karena Putusan Pengadilan Agama telah melewati kompetensinya, menurut UU No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bahwa yang berwenang membatalkan putusan arbitrase BASYARNAS merupakan Pengadilan Negeri. Ketiga, akibat hukum bagi para pihak adalah Akad Pembiayaan Al-Murabahah dinyatakan batal demi hukum, Termohon Kasasi wajib mengembalikan dana sebesar Rp. 878.791.366 kepada Pemohon Kasasi I, membayar biaya perkara pada tingkat kasasi dan biaya lainnya.
Downloads
