PENGAJUAN PENCABUTAN SITA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS AKAD MUSYARAKAH DI PENGADILAN NEGERI (Analisis Putusan Kasasi MA No 2799/K/Pdt/2016)
Keywords:
Perlawanan, sita eksekusi, kasasiAbstract
Eksekusi hak tanggungan terjadi apabila debitur tidak mampu membayarkan hutang kepada kreditur. Adapun hak tanggungan merupakan hak yang diberikan sebagai jaminan pada saat perjanjian hutang dilakukan dan dinyatakan sah oleh adanya akta notaris yang dibuat. Sengketa yang dialami PT Barkatel Utama dan PT Bank Muamalat Indonesia, TBK, Kantor cabang Wolter Monginsidi, dan PT Bank Muamalat Indonesia, TBK, Kantor pusat yakni pihak debitur tidak menerima adanya gugatan eksekusi yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan putusan tersebut bersifat prematur hukum. Penelitian ini fokus pada permasalahan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Judex Facti Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 118/Pdt/2015/PT.Btn, juncto Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 522/Pdt.Plw/2013/PN.Tgn yang diajukan ke Mahkamah Agung. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis yaitu pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan permasalahan yang sedang dihadapi. Temuan menyimpulkan bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tidak salah menerapkan hukum. Bahwa dalam perkara a quo yang terjadi adalah karena terlawan telah wanprestasi maka permohonan sita eksekusi oleh para pelawan tidak prematur.
Downloads
