PENAL MEDIATION IN RESOLVING DOMESTIC VIOLENCE CASES
Perspectives from Positive Law and Islamic Jurisprudence towards Restoring Justice
Keywords:
domestic violence , fiqh jinayah, penal mediation, restorative justiceAbstract
In the settlement of domestic violence cases, the victim often refused to report the case because feeling ashamed. Therefore, better solution need to be applicated, which is by applying the concept of penal mediation, thus the parties will have full power to determine how the case should be settled. The purpose of this study is to discuss further about how positive law and Islamic law view domestic violence cases if done through penal mediation. The research method used is normative juridical with qualitative-inductive data analysis. The result is that positive law in Indonesia has adopted the elements contained in the penal mediation process, which is called the Restorative Justice system. Domestic violence is one of complaint offense which Penal Mediation could be implemented to solve it. In Islam, domestic violence is included in the category of criminal acts of persecution whose punishment is qisas. Judging from the fiqh jinayah, the penal mediation process is similar to the qisas-diyat punishment in several respects.
Downloads
References
Al-Mawardi. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Negara Islam, Terj. Fadhli Bahri. Jakarta: Darul Falah, 2000.
Al-Shafi’iy. Al-Umm. Beirut: Dar al-Fikr, n.d.
Anandita, Ismi. “Penerapan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perkelahian Menurut Hukum Adat Kampar.” JOM Fakultas Hukum III, no. 1 (2016): 1–15. https://www.neliti.com/id/publications/118172/penerapan-mediasi-penal-dalam-penyelesaian-tindak-pidana-perkelahian-menurut-huk
“Angka KDRT Di Indonesia Meningkat Sejak Pandemi COVID-19: Penyebab Dan Cara Mengatasinya,” August 6, 2020. https://theconversation.com/angka-kdrt-di-indonesia-meningkat-sejak-pandemi-covid-19-penyebab-dan-cara-mengatasinya-144001.
Arasy Pradana A. Azis. “Penghentian Proses Hukum Karena Korban Memaafkan Pelaku KDRT - Klinik Hukumonline,” August 2, 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d40fd05ed9e6/penghentian-proses-hukum-karena-korban-memaafkan-pelaku-kdrt/.
Audah, A.Q. At Tasyri’ Al Jinai Al Islami. Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah, 2005.
Bahasa, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2016.
Djazuli. Fiqh Jinayah. 1993: PT. Grafindo Persada, n.d.
dpr.go.id. “Suami Aniaya Istri Yang Sedang Hamil, Puan: Jangan Ada Toleransi Untuk KDRT,” 2023. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45608/t/Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Puan: Jangan Ada Toleransi untuk KDRT.
Faisal. “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan.” Pranata Hukum 6, no. 1 (2011): 81–90. https://www.neliti.com/publications/26746/mediasi-penal-sebagai-alternatif-penyelesaian-perkara-pidana-di-luar-pengadilan
Furqon, Arif. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum. Jakarta: Departeman Agama RI, Direktorat Jendral Agama Islam, 2002.
Galang Rambu. “Kejari Bersama LBH Ansor Trenggalek Selesaikan Perkara KDRT Melalui Program Restorative Justice - AJT TV,” September 18, 2021. https://ajttv.com/kejari-bersama-lbh-ansor-trenggalek-selesaikan-perkara-kdrt-melalui-program-restorative-justice/.
H.B., Baroroh. “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia 2, no. 1 (2021). https://core.ac.uk/download/pdf/229718983.pdf
Herdian, Fadly. “DASAR PERTIMBANGAN TINDAKAN DISKRESI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KDRT (Studi Di Polresta Malang),” 2015.
Hidayah, S.B. “Sanksi Bagi Pelaku Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Prespektif Fikih Jinayah.” In Right 2, no. 2 (2013): 451–76. https://core.ac.uk/download/pdf/229718999.pdf
Ibrahim, J. Teori & Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Sripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Penerbit ALFABETA Bandung, 2017.
Jazairi, A.B. Ensiklopedi Muslim. Bekasi: Darul Falah, 2015.
“KDRT BUKAN LAGI RANAH PRIVAT, SEGERA LAPORKAN JIKA ANDA MENEMUKAN KASUSNYA!,” March 9, 2018. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1668/kdrt-bukan-lagi-ranah-privat-segera-laporkan-jika-anda-menemukan-kasusnya.
Lasmadi, Sahuri. “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Inovatif Jurnal Ilmu Hukum 4 (5) (2011). https://mail.online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/530
Marsaid. Al-Fiqh Jinayah. Palembang: Rafah Press, 2020.
Masyrofah, N. Irfan &. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah, 2013.
Muhammad, Husen. Islam Agama Rumah Perempuan Pembelaan Kiai Pesantren. Yogyakarta: LKis, 2004.
Mulyadi, Lilik. “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktik.” Yustisia 2, no. 1 (2013 https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i1.11054
Munajat, Makhrus. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Edited by Logung Pustaka. Yogyakarta, 2004.
Najemi, Usman dan Andi. “Mediasi Penal Di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukumnya.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018). https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.65-83
Niza, Irwan, and Abdul Sakban. “Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Luar Pengadilan.” CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2019). https://doi.org/10.31764/civicus.v5i1.783.
Prihatini, Lilik. “Prespektif Mediasi Penal Dan Penerapannya Dalam Perkara Pidana.” Pakuan Law Review 1, no. 1 (2015). https://doi.org/10.33751/palar.v1i1.922
Rabbani, Anwar. “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Restorative Justice,” Al-Adl Jurnal Hukum 12(2),2020.
Rado, Rudini Hasyim, Barda Nawawi Arief, and Eko Soponyono. “Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik SARA Di Kepulauan Kei Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Law Reform 12, no. 2 (2016): 266–76. https://doi.org/10.14710/lr.v12i2.15879
Ramiyanto. “Penanganan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Konsep Restorative Justice (Domestic Violence Solving Through Restorative Justice),” Jurnal Legislasi Indonesia 12 (2), 2015. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/404
Rani, Febrina Hertika, and Luil Maknun. “Perbandingan Konsep Penerapan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia Dan Negara Lain.” Lex Librum 6, no. 2 (2020): 119–29. http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v6i2.185
Reyner, and Dian Adriawan Daeng Tawang. “Alternatif Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Hukum Adigama, n.d., 1–26.
Rizal, Moch Choirul. “MEDIASI PENAL PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM.” Ulul Albab 18, no. 1 (2017).
Rozah, Umi. “Konstruksi Politik Hukum Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perdana Pidana,” Masalah-Masalah Hukum 39 (3), 2010. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/5061
Sabuni, M.A. Tafsir Ayat Al Ahkam Jilid 1. Damaskus: Maktabah al Ghazali, 1980.
Santy. “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mediasi Penal Dihubungkan Dengan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Di Kota Pekanbaru).” Rio Law Jurnal 1, no. 2 (2020). https://doi.org/10.36355/rlj.v1i2.407
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pres, 1985.
Sukardi, Didi. “Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Mahkamah 9, no. 1 (2015). http://dx.doi.org/10.24235/mahkamah.v9i1.287
Surbakti, Natangsa. “Mediasi Penal Sebagai Terobosan Alternatif Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 1 (2014). https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/handle/11617/4188
Taufani, Suteki G. Metodelogi Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Press, 2018.
Tegar S.M Sijabat. “Dapatkah Hakim Melakukan Mediasi Kasus KDRT? - Klinik Hukumonline,” May 11, 2020. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e9561d6c8d80/dapatkah-hakim-melakukan-mediasi-kasus-kdrt.
Tri Jata Ayu Pramesti. “Hal-Hal Penting Yang Diatur Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak - Klinik Hukumonline,” August 25, 2014. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53f55d0f46878/hal-hal-penting-yang-diatur-dalam-uu-sistem-peradilan-pidana-anak.
Wahyudi, E. “Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Fiqh Jinayah Dan Hukum Pidana Indonesia.” Al-Qanun 1, no. 20 (2017). https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.1.120-146
Zuhaili, W.A. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 7. Jakarta: Darul Fikir, 2016.
Zuhaili, Wahbah. Nazariyah Al-Darurah As-Shariyah. Damaskus: Muassasah ar-Risalah, n.d.